Divisi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan disingkat K3L mulai diformalkan berdasarkan SK Nomor 80/UN11/KPT/2021 tanggal 08 Januari 2021, sebelumnya penerapan K3 menjadi tanggung jawab koordinator laboratorium dan kepala ruang. Dengan adanya Bagian K3L diharapkan penerapan K3L yang mengacu pada SMK3 akan lebih baik.Sebelum munculnya bagian K3L dalam struktur organisasi UPT. Laboratorium Terpadu, urusan K3 selalunya dirangkap oleh Purwandi Hasibuan, S.T., M.T, yang juga sebagai koordinator Lab. Survey Lapangan, dari mulai saran hingga penyusunan rencana K3 dan pengawasan implementasi di lapangan.

Penerapan K3L di lingkungan UPT Lab. Terpadu sudah baik, dengan tersedianya APD disetiap laoratorium. Selanjutnya menjadi tantangan tersendiri bari Nurul Kamal, S.T., M.Sc sebagai kepala Bagian K3L baru untuk memastikan Audit penerapan K3 mengacu pada SMK3 dapat terlaksana.

Scroll to Top