Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Syiah Kuala (LPH USK) merupakan suatu lembaga dibawah UPT. Laboratorium Terpadu USK yang didirikan berdasarkan SK Rektor USK Nomor 464/ UN11/KPT/2020. LPH USK dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.